Geledah BKPSDM SBT, Jaksa Temukan Uang Senilai Puluhan Juta Rupiah 

323

Serambi Timur 

Bula_ Kejaksaan Seram Bagian Timur ( SBT ) Maraton mendalami kasus Korupsi pemerasan, Pungutan Liar ( Pungli ) dan Gratifikasi pada Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang merugikan Anggaran Negara senilai Rp. 1 Milyar Lebih.

Dalam kasus tersebut, Pihak kejaksaan melakukan penggeledahan di Sejumlah titik yang di anggap saling berkaitan. 

Penggeledahan pertama dilakukan oleh Tim penyidik kejaksaan yang di pimpin Kajari SBT Ilham Wahdini yakni, Kamis ( 15/10/2026 ) pada Dinas Pendidikan SBT, Ruang Sekertariat Revitalisasi yang bertempat di SMP 4 SBT, dan Tempat lain yang di anggap berkaitan.

Pada Kamis (22/10/2026 ) Jaksa Kembali geledah sejumlah titik di Bula yang juga di anggap berkaitan dengan kasus Revitalisasi.

Kemudian, Pada Kamis (05/11/2026 ) bertempat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) SBT, Jaksa kembali melakukan penggeledahan.

Pantauan Serambitimur pada saat penggeledahan di BKPSDM SBT, Ada sejumlah uang Pecahan 50 ribu yang seluruhnya kurang lebih bernilai Puluhan Juta Rupiah.

Meski sejumlah uang tersebut belum dapat di simpulkan pihak kejaksaan SBT, namun nampak jelas Uang tersebut diletakkan di atas meja yang ada banderol berlogo Bank Central Asia.

Adapun penulusuran Serambitimur.com, Jaksa menemukan Uang bernilai puluhan juta rupiah itu diduga di temukan di ruang kerja Plt Kepal BKPSDM SBT Sitti Hadiah Narida itu. Kemudian di sita untuk di dalami oleh kejaksaan SBT.

Meski Nominal Uang yang disita Tim Penyidik Kejaksaan belum menyampaikan resmi, namun sumber lain menyebutkan bahwa kurang lebih bernilai Rp 51 Juta Rupiah.

Melalui Rilis yang diterima Serambitimur.com, Kamis ( 05/11/2026 ) Pukul 22.31 WIT. Tim Penyidik Kejaksaan SBT terus bergerak cepat melakukan pendalaman perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pemerasan, Pungutan Liar (Pungli), dan/atau Gratifikasi pada kegiatan Revitalisasi Tahun Anggaran 2026.

Pendalaman yang ini dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik memeriksa saksi Plt. Kepala BKPSDM Sitti Hadiah Narida.

Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan terkait dengan mutasi pegawai kegiatan Revitalisasi Tahun Anggaran 2026 di SBT.

" Menindaklanjuti kejanggalan tersebut, oleh karena yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan maka Tim Jaksa Penyidik langsung menuju ke Kantor BKPSDM Kabupaten Seram Bagian Timur pada Kamis, 5 November 2026 sekira pukul 17.00 WIT untuk melakukan penggeledahan terkait kejanggalan tersebut," Ungkap Kasi Intelijen kejaksaan SBT Chandra Saputra.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, Tim Penyidik Kejaksaan berhasil menemukan dan menyita beberapa bukti dokumen yang diduga kuat berkaitan langsung dengan kegiatan Revitalisasi Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten SBT.

Mengenai temuan dokumen yang diamankan, Jaksa Penyidik belum dapat menyampaikannya kepada publik saat ini karena masih dalam proses pendalaman keterkaitan dalam konstruksi perkara.

" Langkah tegas ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, sekaligus menjaga agar Proyek Strategis Nasional (PSN) Presiden RI di daerah dapat berjalan tepat sasaran," Tutupnya. ( ST-01 ).