-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Serambi Timur
Bula_Untuk mendalami kasus Korupsi pemerasan, Pungutan Liar ( Pungli ) dan Gratifikasi pada Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Pihak Kejaksaan Seram Bagian Timur ( SBT ) kembali melakukan penggeledahan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ).
Penggeledahan yang berlangsung di Kantor BKPSDM tersebut di pimpin lansung oleh Kajari SBT Ilham Wahdini. Kamis (05/11/2026) pukul 17.00 WIT sampai dengan Pukul 22.30 WIT.
Usai penggeledahan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Fauzan Machmud kepada Serambitimur, mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan untuk mendalami kasus Revitalisasi.
" Kami maraton mendalami kasus Revitalisasi, sehingga hari ini melakukan penggeledahan di BKPSDM SBT," Ungkapnya.
Penggeledahan yang telah dilakukan di amankan atau disita Perangkat Elektronik dan dokumen serta sejumlah uang untuk didalami lebih lanjut.
" Kami amankan atau disita Perangkat Elektronik dan dokumen, dan sejumlah untuk kemudian didalami lebih lanjut," Ucapnya.
Sebelumnya diberitakan,
Dua Pegawai dinas Pendidikan seram Bagian Timur ( SBT ), Resmi di tetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pemerasan,Pungutan Liar (Pungli), dan/atau Gratifikasi dalam Pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Dua orang tersebut yakni Kepalan seksi SMP Dinas Pendidikan berinisial ( RS ), dan Kepala seksi PAUD Dinas Pendidikan SBT berinisial (YB ).
Melalui Rilis yang diterima Serambitimur.com. Selasa (03/11/2026). Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT telah memanggil Empat orang sebagai Saksi, dimana salah satu Saksi tersebut tidak hadir tanpa keterangan.
Dan tiga orang yang di periksa, dua orang saksi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pemerasan, Pungutan Liar (Pungli), dan/atau Gratifikasi.
" Mereka adalah YB dan RS, mereka resmi telah ditetapkan tersangka, untuk YB telah dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan wahai, dan untuk RS karena tidak datang maka selanjutnya akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka," Ucap Kasi Intelijen kejaksaan SBT Chandra Saputra.
Penetapan tersangka tersebut merupakan langkah tegas dan upaya lanjutan dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari SBT yang sebelumnya telah melaksanakan Upaya Paksa berupa penggeledahan di beberapa titik di lokasi strategis serta melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap sejumlah saksi.
Pihak kejaksaan menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan guna mengawal dan menjaga Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang pendidikan,khususnya program Revitalisasi Sekolah.
"Upaya hukum ini ditujukan untuk memastikan agar seluruh kegiatan pembangunan sekolah dapat terlaksana sebagaimana mestinya," Ungkapnya.
Selain itu, karena penyidikan masih terus dikembangkan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.
Sehingga, melalui penegakkan hukum, pihak Kejaksaan SBT berharap seluruh alokasi anggaran sektor pendidikan benar-benar berdampak langsung bagi peningkatan kualitas saranadan prasarana pendidikan masyarakat di Kabupaten SBT tanpa ada kebocoran anggaran.
Hal tersebut mengingat proyek Revitalisasi merupakan Program Strategis Nasional di bawah arahan Presiden RI Prabowo Subianto. ( ST-01 )