Kasus Revitalisasi, Dua Pegawai Dinas Pendidikan SBT di Tetapkan Tersangka

156

Serambi timur

Bula- Dua Pegawai dinas Pendidikan seram Bagian Timur ( SBT ), Resmi di tetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pemerasan,Pungutan Liar (Pungli), dan/atau Gratifikasi dalam Pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Pendidikan Tahun Anggaran 2026. 

Dua orang tersebut yakni Kepalan seksi SMP Dinas Pendidikan berinisial ( RS ), dan Kepala seksi PAUD Dinas Pendidikan SBT berinisial (YB ).

Melalui Rilis yang diterima Serambitimur.com. Selasa (03/11/2026). Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT telah memanggil Empat orang sebagai Saksi, dimana salah satu Saksi tersebut tidak hadir tanpa keterangan.

Dan tiga orang yang di periksa, dua orang saksi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pemerasan, Pungutan Liar (Pungli), dan/atau Gratifikasi.

" Mereka adalah YB dan RS, mereka resmi telah ditetapkan tersangka, untuk YB telah dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan wahai, dan untuk RS karena tidak datang maka selanjutnya akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka," Ucap Kasi Intelijen kejaksaan SBT Chandra Saputra.

Penetapan tersangka tersebut merupakan langkah tegas dan upaya lanjutan dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari SBT yang sebelumnya telah melaksanakan Upaya Paksa berupa penggeledahan di beberapa titik di lokasi strategis serta melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap sejumlah saksi.

Pihak kejaksaan menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan guna mengawal dan menjaga Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang pendidikan,khususnya program Revitalisasi Sekolah.

 "Upaya hukum ini ditujukan untuk memastikan agar seluruh kegiatan pembangunan sekolah dapat terlaksana sebagaimana mestinya," Ungkapnya.

Selain itu, karena penyidikan masih terus dikembangkan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

Sehingga, melalui penegakkan hukum, pihak Kejaksaan SBT berharap seluruh alokasi anggaran sektor pendidikan benar-benar berdampak langsung bagi peningkatan kualitas saranadan prasarana pendidikan masyarakat di Kabupaten SBT tanpa ada kebocoran anggaran.

Hal tersebut mengingat proyek Revitalisasi merupakan Program Strategis Nasional di bawah arahan Presiden RI Prabowo Subianto. ( ST-01 ).