-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Serambi timur
Bula- Kajari Seram Bagian Timur ( SBT ) Ilham Wahdini, mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi berupa Pemerasan,Pungutan Liar (Pungli), dan/atau Gratifikasi dalam Pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Pernyataan Wahdini, pada saat berlangsungnya konferensi Pers penetapan tersangka kasus dugaan Pungli revitalisasi di kantor kejaksaan SBT, Selasa (03/11/2026).
" Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," Ungkap Wahdini.
Untuk di ketahui, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT telah memanggil Empat orang sebagai Saksi, dimana salah satu Saksi tersebut tidak hadir tanpa keterangan.
Dan tiga orang yang di periksa telah menetapkan dua Orang sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pemerasan, Pungutan Liar (Pungli), dan/atau Gratifikasi.
Mereka adalah YB dan RS, mereka resmi telah ditetapkan tersangka, untuk YB telah dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan wahai, dan untuk RS karena tidak datang maka selanjutnya akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan langkah tegas dan upaya lanjutan dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari SBT yang sebelumnya telah melaksanakan Upaya Paksa berupa penggeledahan di beberapa titik di lokasi strategis serta melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap sejumlah saksi.
Penanganan perkara tersebut dilakukan guna mengawal dan menjaga Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang pendidikan,khususnya program Revitalisasi Sekolah.
Upaya hukum tersebut ditujukan untuk memastikan agar seluruh kegiatan pembangunan sekolah dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
Mengingat proyek Revitalisasi merupakan Program Strategis Nasional di bawah arahan Presiden RI Prabowo Subianto. ( ST-01 ).