Anggota DPRD SBT: Achmat Voth

Klasifikasi dalam Menangani Kebakaran, Dinas Damkar SBT di Kritisi

91

Serambi timur

Bula- Dinas Pemadam Kebakaran ( Damkar ) Seram Bagian Timur ( SBT ) di Kritisi Anggota DPRD Partai Gerindra, Achmat Voth.

Kritikan tersebut berlangsung pada saat DPRD SBT menggelar Rapat Gabungan Komisi di Senayan Englas SBT, Selasa (03/11/2026).

Anggota DPRD Partai Gerindra tersebut dengan gamblang menyebutkan bahwa dinas Damkar setempat dalam menangani kebakaran di kota Bula itu dengan metode klasifikasi titik kebakaran. Sehingga, tidak efektif dalam melayani kebakaran di Kota Bula.

Penggunaan metode klasifikasi pelayanan kebakaran seperti dokumentasi dan kemudian dilaporkan kepada atasan untuk selanjutnya penanganan, maka itu sangat lambat.

Jika pelayanan menggunakan klasifikasi menjadi hal terpenting maka tidak bisa di benarkan, akan tetapi jika kehabisan bahan bakar menjadi salah satu alasan maka mungkin saja di maklumi. 

Hal ini terkesan seperti Pribahasa "Gaja di depan mata di Lupakan, Semut di Seberang jauh di Ingatkan".

Pribahasa yang disampaikan oleh Anggota DPRD Farkasi Gerindra ini sebagai bentuk kritikan terhadap Dinas Pemadam Kebakaran SBT yang dinilai terkesan tidak merata dalam mengatasi kebakaran di kota Bula.

" Dinas damkar bisa memadam api di kawasan yang jauh, namun penanganan kebakaran di kota Bula terkesan lambat dilakukan," Ungkapnya.

Meski begitu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran SBT Hadi Rumbalifar membenarkan bahwa dengan Anggaran Operasional yang terbatas, pihaknya tentu menggunakan metode klasifikasi kebakaran yang mudah untuk di jangkau. 

Hal tersebut mengingat anggaran operasional tak ada untuk melayani semua titik kebakaran di kota Bula.

" Anggaran Operasional kami tidak ada untuk melayani semua titik kebakaran di kota Bula," Ucap Rumbalifar.

Untuk di ketahui, Rapat yang dipimpin Oleh Wakil Ketua DPRD SBT Husen Kelilauw, dihadiri oleh 14 Anggota DPRD SBT, Sekwan SBT Sitti R. Meutia Manaban, Kepala dinas Sosial Sudir Rumanama, Perwakilan dinas PUPR, Kepala Dinas BPBD, Perwakilan Dinas Pertanian, Perwakilan Bappeda, Perwakilan Dinas Lingkungan hidup. ( ST-01)