Anggota DPRD SBT: Abdul Azis Yanlua

Perusahaan Yang di Duga Penyumbang Kerusakan Hutan di SBT Akan Kembali Beroperasi

112

Serambi timur 

Bula- Strata Pacific yang termasuk salah satu perusahan yang diduga pernah menyumbang kerusakan hutan di kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT ) akan kembali beroperasi.

Perusahaan yang sebelumnya pernah beroperasi kayu Logging ini , kembali beroperasi di bidang perlindungan lingkungan hidup. Salah satu Usaha mereka adalah kredit karbon yang memiliki kepentingan untuk menjaga atmosfer di bumi supaya tidak terjadi pemanasan global.

Kepada Wartwan di Ruang Kerjanya, Rabu ( 04/11/2026) Ketua Komisi " A " DPRD SBT , Abdul Azis Yanlua mengatakan, Sebagai Anggota DPRD tentu melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perusahan termasuk perusahaan Strata Pacific

Ia mengaku bahwa sebelumnya perusahan tersebut bergerak di kayu Logging, namun sudah tidak lagi.

" PT Strata Pacific ini sebelumnya bergerak di bidang Kayu logging, sekarang sudah di kredit karbon yang memiliki kepentingan untuk menjaga atmosfer di bumi supaya tidak terjadi pemanasan global," Ungkap Yanlua.

Dijelaskan, Kredit karbon merupakan bisnis tidak berwujud, sehingga tugas perusahaan menjaga lingkungan supaya daya serap karbondioksida itu ke pohon, kemudian di buat dalam bentuk sertifikat yang memiliki kualifikasi tinggi dalam daya penyerapan karbon agar bernilai ekonomi dari hasil penjualan kredit karbon tersebut.

Sebagai Lembaga yang memiliki kualifikasi pengawasan, tentu melakukan pengadaan yang maksimal , agar bisa memastikan perusahan yang beroprasi tidak berdampak hukum terhadap masyarakat SBT.

Dengan adanya Perusahaan ini tentu adanya Corporate Social Responsibility (CSR) yang mana tertuang dalam peraturan daerah ( Perda ).

" kita sudah punya Perda tentang CSR. setiap investor yang berinvestasi di SBT punya kewajiban sosial untuk membantu Pemda dalam menyelenggarakan urusan masyarakat kaitan dengan pendidikan, lingkungan dan kesehatan," Ungkapnya.

Selain itu, karena izin perusahaan berada dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas, maka tentu aktifitas tersebut pada dikawasan hutan masyarakat.

Hal ini tentu menjadi khawatirkan agar jangan sampai usaha kredit karbon ada dampak buruk terhadap masyarakat, dimana ada masyarakat yang beraktifitas penabangan di hutan produksi yang kebetulan juga kawasan itu berada dalam titik usaha perusahaan yang kemudian berdampak hukum terhadap masyarakat.

" Olehnya itu kami melakukan pengawasan yang maksimal," Ungkapnya.

Yanlua berharap agar, Aktifitas Perusahaan tersebut berdampak ekonomis terhadap masyarakat seperti usaha penanam kembali atau reboisasi dari perusahaan itu dilibatkan masyarakat.

Apalagi Ijin usaha yang diberikan oleh Kementrian kehutanan itu 71.193 Ha. Dan itu secara kumulatif karena tidak berada di satu hamparan, namun ada di bebarapa spot seperti di kecamatan Kilmury, Seram Timur, Bula, Kecamatan Teluk.

" Aktifitas berlansung di 17 desa yang terdapat kecamatan kecamatan Kilmury, Seram Timur, Bula, Kecamatan Teluk," Ungkapnya 

Ia mengaku bahwa, Aktifitas masih dalam tahapan Verifikasi dan belum menghasilkan transaksi penjualan karbon karena tahapan verifikasi belum selesai.

Selain itu, Jika usaha untuk menjaga lingkungan dalam menyerap karbondioksida itu memiliki kualifikasi yang tinggi maka tentu memperoleh sertifikat yang menghasilkan prestasi dan dapat dijual ke pihak pembeli misalnya di Indonesia atau eropo. ( ST-0 1).